Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Informasi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Halaman ini merangkum Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru agar orang tua, calon murid, dan masyarakat lebih mudah memahami jalur, syarat, jadwal, dan cara pendaftaran.

Daftar SD Daftar SMP

Ringkasan Singkat

Siapa yang mendaftar?

Calon murid baru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Situbondo Tahun Ajaran 2026/2027.

Sistem pendaftaran

Pendaftaran menggunakan sistem daring/online melalui laman resmi SPMB Situbondo.

Jalur penerimaan

Tersedia jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur Prestasi berlaku untuk jenjang SMP.

Prinsip pelaksanaan

SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Catatan penting: Seluruh informasi di halaman ini harus tetap dicek kembali dengan pengumuman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo atau satuan pendidikan tujuan.

Jadwal SPMB 2026/2027

Jadwal SD dan SMP pada dokumen sama untuk kegiatan utama berikut.

20/21 April 2026
Sosialisasi juknis SPMB
SD: 21 April 2026. SMP: 20 April 2026.
11–12 Mei 2026
Simulasi / uji coba pendataan dan pendaftaran
Dilaksanakan secara daring/online selama 24 jam.
15 Mei–7 Juni 2026
Pendataan calon murid
Calon murid melakukan pendataan untuk memperoleh kode PIN.
8–12 Juni 2026
Pendaftaran SPMB
Pendaftaran dilakukan secara daring/online.
15 Juni 2026
Pengumuman hasil
Diumumkan secara daring/online melalui website satuan pendidikan dan/atau landing satuan pendidikan.
17–18 Juni 2026
Daftar ulang
Dilakukan pada jam kerja di satuan pendidikan tempat calon murid diterima.

Jalur Penerimaan

Jalur Untuk Siapa? Pagu / Kuota
Domisili Calon murid yang berdomisili di wilayah Kabupaten Situbondo sesuai ketentuan dan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah. SD 80%, SMP 40%
Afirmasi Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas yang masih dapat mengikuti pembelajaran secara normal. SD 15%, SMP 20%
Prestasi Calon murid jenjang SMP yang memiliki prestasi akademik, nonakademik, kepanduan, atau keagamaan. SMP 35%
Mutasi Calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau anak pendidik dan tenaga kependidikan. SD 5%, SMP 5%

Persyaratan Jenjang SD

Jalur Domisili

  1. Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Situbondo yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Situbondo bagi calon murid yang memiliki.
  3. Akta kelahiran.
  4. Ijazah atau surat keterangan lulus TK/RA/BA jika ada.
  5. Surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru, khusus untuk calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dan kurang dari 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Jalur Afirmasi

  1. Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Situbondo.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Situbondo bagi calon murid yang memiliki.
  3. Akta kelahiran.
  4. Ijazah atau surat keterangan lulus TK/RA/BA jika ada.
  5. Bukti terdaftar pada DTKS dengan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial.
  6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika digunakan sebagai bukti keluarga ekonomi tidak mampu.
  7. Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/psikolog/tenaga ahli, khusus bagi calon murid penyandang disabilitas.

Jalur Mutasi

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Identitas Anak (KIA), jika memiliki.
  3. Akta kelahiran.
  4. Ijazah atau surat keterangan lulus TK/RA/BA jika ada.
  5. Surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bertugas, minimal 1 tahun sebelumnya.
  6. Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  7. Untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan: surat penugasan orang tua/wali sebagai PTK dan Kartu Keluarga.

Persyaratan Jenjang SMP

Syarat Umum SMP

  1. Ijazah SD/MI, ijazah Paket A setara SD, atau surat keterangan dari kepala sekolah bagi lulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Nilai akhir.
  5. Akta kelahiran sebagai bukti usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jalur Domisili SMP

  1. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Situbondo bagi calon murid yang memiliki.
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Surat keterangan dari kepala sekolah asal untuk lulusan SD/MI/sederajat dari Kabupaten Situbondo tetapi bukan warga Kabupaten Situbondo.

Jalur Afirmasi SMP

  1. Ijazah atau surat keterangan lulus SD/MI/sederajat.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Bukti terdaftar pada DTKS atau program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  5. Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/psikolog/tenaga ahli, khusus bagi penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi SMP

  1. Ijazah atau surat keterangan lulus SD/MI/sederajat.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Nilai akhir untuk prestasi akademik.
  5. Sertifikat atau piagam penghargaan hasil lomba bidang akademik atau nonakademik.
  6. Piagam prestasi kepanduan atau prestasi keagamaan, jika digunakan.

Jalur Mutasi SMP

  1. Ijazah atau surat keterangan lulus SD/MI/sederajat.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bertugas, minimal 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat keterangan pindah domisili.
  6. Untuk anak guru/PTK: surat penugasan orang tua/wali sebagai PTK dan Kartu Keluarga.

Cara Pendaftaran Online

Laman pendaftaran: https://spmb.dikbudsit.id/

Tahap 1: Pendataan

  1. Siapkan seluruh berkas sesuai jalur yang dipilih.
  2. Buka laman pendataan SPMB.
  3. Isi formulir pendataan dengan benar.
  4. Unggah dokumen yang diminta, seperti KK, akta kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus, nilai akhir, dan dokumen jalur khusus.
  5. Simpan atau cetak kode PIN yang diperoleh.

Tahap 2: Pendaftaran

  1. Buka laman pendaftaran SPMB.
  2. Masukkan kode PIN dan lengkapi formulir.
  3. Pilih sekolah tujuan sesuai ketentuan jalur.
  4. Periksa kembali data sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Setelah pendaftaran selesai, calon murid tidak dapat mencabut berkas untuk melakukan pendaftaran lagi, kecuali dinyatakan gugur atau batal diterima berdasarkan hasil verifikasi.

Tata Cara Seleksi

Seleksi SD Jalur Domisili

Prioritas mempertimbangkan usia dan jarak terdekat dari tempat tinggal calon murid ke sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi pagu, sekolah menggunakan urutan prioritas sesuai juknis.

Seleksi SD Jalur Afirmasi

Memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas sesuai bukti dokumen. Jika melebihi kuota, mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan ketentuan lain.

Seleksi SMP Jalur Domisili

Jarak ditentukan dari alamat tempat tinggal pada Kartu Keluarga ke sekolah tujuan menggunakan titik koordinat.

Seleksi SMP Jalur Afirmasi

Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau dokumen disabilitas. Jika melebihi kuota, seleksi mempertimbangkan jarak terdekat ke sekolah tujuan.

Seleksi SMP Jalur Prestasi

Prestasi akademik menggunakan gabungan nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik. Prestasi nonakademik, kepanduan, dan keagamaan menggunakan sertifikat/piagam sesuai tingkat penghargaan.

Seleksi Jalur Mutasi

Seleksi berdasarkan dokumen perpindahan tugas orang tua/wali atau status anak pendidik/tenaga kependidikan, serta mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Daftar Ulang

  • Calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
  • Daftar ulang dilakukan di satuan pendidikan tempat murid diterima.
  • Calon murid yang tidak daftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.
  • Satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya pendaftaran, seleksi, maupun daftar ulang.

Daya Tampung

Dokumen juga memuat lampiran daya tampung sekolah negeri untuk SD dan SMP. Ringkasan utama:

SD Negeri

Terdapat analisis daya tampung kelas awal SD negeri di Kabupaten Situbondo dengan kolom nama sekolah, kecamatan, jumlah rombel, jumlah siswa per rombel, dan pembagian jalur.

SMP Negeri

Jumlah SMP negeri dan swasta: 97 sekolah, 248 rombel, maksimal 32 siswa per rombel, dan daya tampung total 7.936. Lampiran SMP negeri mencantumkan pagu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi per sekolah.

SD per rombel: 28 siswaSMP per rombel: 32 siswa

Posko Layanan dan Pengaduan

Layanan Pengaduan

Layanan pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi yang tercantum dalam juknis.

Layanan Web SPMB

Gunakan website resmi SPMB untuk pendataan, pendaftaran, dan informasi pengumuman.

https://spmb.dikbudsit.id/